Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Pencabulan Berkedok Bimbel

    Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Pencabulan Berkedok Bimbel

    KOTA KEDIRI - Polisi berhasil mengungkap kasus aksi pencabulan yang dilakukan guru SD di Kota Kediri, Jawa Timur. 

    Dalam kasus ini, ternyata pelaku tidak hanya melakukan perbuatan bejat itu sekali saja.

    Namun pencabulan yang dilakukan guru SD berinisial IM (57 tahun) ini ternyata sudah dilakukan selama 1 tahun terakhir.

    Diketahui, Oknum guru SD pelaku pencabulan ini dengan mulus menjalankan aksinya selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan pelaku pencabulan ini memakai kedok bimbingan belajar (Bimbel) agar aksinya bisa mulus terlaksana.

    Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.

    “Yang bersangkutan mengakui sejak Juli 2021-Juli 2022, ” kata AKP Tomy Prambana, Senin (1/8/ 22).

    Kasatreskrim menyebut jika aksi bejat pelaku dilakukan di sekolah dengan dalih melakukan bimbel.

     “Mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan di sekolah, ” imbuhnya.

    Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan MaPolres Kediri Kota. 

    Pelaku juga telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli lalu (*)

    kota kediri
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    LPA  Beri Apresiasi Polres Kediri Kota atas...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Kasus BPNT Naik Status...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

    Ikuti Kami